SEMARANG, Jalapantura.com - Sebuah Negara, untuk diakui sebagai Negara yang berdaulat atau merdeka, memiliki beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi. Paling tidak, ada empat syarat yang harus dipenuhi.
Empat syarat itu adalah: 1). Memiliki
wilayah; 2). Mendapatkan pengakuan dari Negara lain, baik secara de facto
maupun de jure; 3). Memiliki rakyat; 4). Memiliki Lembaga-lembaga Negara
(legislative, eksekutif, yudikatif dan lainnya. (din)
Posting Komentar untuk " Ini Empat Syarat Negara Diakui sebagai Negara Berdaulat "