![]() |
Foto Hindun Anisah saat mengunjungi salah satu perusahaan di Jepara (doc Istimewa) |
JEPARA, Jalapantura.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) Jepara untuk memenuhi hak para penyandang disabilitas untuk mendapatkan kesempatan bekerja atau berwirausaha.
Tak hanya itu, Kemnaker juga mendorong agar pihak Pemda mempercepat implementasi Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan.
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Hindun Anisah menyatakan, isu disabilitas senantiasa hadir sejalan dengan isu kesetaraan, inklusi, dan non diskriminasi yang memiliki keterkaitan dalam semua sisi termasuk bidang ketenagakerjaan.
“Secara asasi, kita memerlukan hubungan ketenagakerjaan yang menghormati keberagaman, kemampuan, dan potensi setiap individu di lingkungan kerja yang mampu mewadahi berbagai perbedaan latar belakang termasuk kondisi disabilitas,” ujar Hindun Anisah, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, dikutip dari Website Kementerian Ketenagakerjaan.
Fokus Ketenagakerjaan Inklusi
Hindun mengatakan, dalam mewujudkan pembangunan ketenagakerjaan inklusi di Indonesia Kemnaker telah menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 60 Tahun 2020 yang mewajibkan pemerintah provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk membentuk ULD Ketenagakerjaan.
Dalam implementasinya layanan ULD ini perlu memuat, di antaranya pemberian informasi lowongan dan mempromosikan tenaga kerja penyandang disabilitas pada pemberi kerja sesuai dengan minat, bakat, dan keterampilan yang dibutuhkan.
"Selain itu, ULD juga menyediakan penyuluhan dan bimbingan jabatan (job counselling) dan analisis jabatan kepada tenaga kerja penyandang disabilitas, penyesuaian di lingkungan kerja dan Pemenuhan Akomodasi yang Layak untuk Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di tempat kerja, pemberian informasi terkait kontrak kerja, upah, dan jam kerja, serta melakukan fasilitasi dan mediasi terkait hubungan industrial dalam mempekerjakan penyandang disabilitas," pungkasnya.(rls)
Posting Komentar untuk "Hindun Anisah Dorong Pemda Jepara untuk Penuhi Hak Pekerja Disabilitas"